Kecenderungan
insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam
program hacking :
·
Packet
flooding
·
Packet
sniffing
·
Backdoor
Secara umum
kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan
komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi
saja. Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi
Informasi :
·
Cybercrime
·
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
·
Computer Crime
·
Computer Abuse
·
Computer Fraud
·
Computer Related Crime dll
Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi (
Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit
menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah
terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak
mudah timbul.
b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun
memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian,
yaitu :
Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian
kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank,
perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
Kejahatan
yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.Contoh :
pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan
situs, cyberwar dll
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime
dikelompokan dalam :
·
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
·
Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
·
Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh
:penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public
figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau
institusi dengan sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila
kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di
internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di
internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan
hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama
domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya
orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan
melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik
orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah
abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk
berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan /
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan
tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property
)
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian
informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against
Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi
pemerintah.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar