Selasa, 22 Mei 2018

Gambling/Perjudian Online


Gambling atau judi adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, dikarenakan perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.


 Undang-undang  Tentang Gambling / Perjudian Online
          Pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no.11 tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut bukti bukti yang dapat menjerat pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut
2.      Bukti transfer berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
3.      Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah ,karena email merupakan dokumen elektronik
4.      Rekaman melalui telepon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah ,karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik
A.    Polres Kulon Progo Tangkap Bandar Judi Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap360 situs judi online. Pengungkapan tersebut setelah 22 personel polisi melakukan cyber patrol pada pekan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengungkapkan 360 situs judi tersebut merupakan yang memainkan permainan judi. Seperti, sport, cano, lotre, poker, dan bola.
"Situs 360 sudah kita koordinasikan dengan kemenkominfo untuk dinonaktifkan," ujarnya, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/5).
Victor melanjutkan, terdapat 460 rekening penampung dalam kasus judi online tersebut. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Pusat Pengkajian Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penundaan transaksi sejak senin lalu.
Sejauh ini, sejak dinonaktifkannya rekening penampung tersebut, kata Victor, belum terdapat pihak yang komplain. Untuk itu, jumlah rekening yang dinonaktifkan tersebut akan dilacak. Jajaran kepolisian ditingkat Polres, nantinya akan melakulan penyelidikan terhadap pemilik dan bandar melalui rekening yang dinonaktifkan. Victor menegaskan, penonaktifan rekening bukan dari pemain.
"Transaksi bisa 5-10 juta," kata Victor.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, sudah mengincar ratusan pelaku yang diduga terlibat dalam permaian tersebut.
Pengelola Trust Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bachtiar Winarto menambahkan, pihaknya akan tetap menerima permintaan penutupan rekening dari penyidik polri. Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kita tidak menutup, tapi blokir supaya gak bisa diakses," katanya


0 komentar:

Posting Komentar