Jakarta- Sabtu
29/7/2017) Rumah yang berada di Jalan Sekolah Duta
Raya No. 5 Pondok Indah Kebayoran lama Jakarta Selatan diringkus oleh Tim gabungan
dari Polri dan pihak keamanan China pada pukul 15.00 WIB. Diduga rumah
tersebut dijadikan tempat bagi komplotan cyber crime asal China
"Modus
operasi yang dilakukan adalah penipuan dan pemerasan. Mereka mengaku sebagai
aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) dengan korban kejahatan WNA di negara
China," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).
Argo juga
mengatakan korban adalah WNA yang berada di China. Korban diancam sedang
terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Setelah
itu korban di janjikan bahwa kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban
mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," lanjutnya.
"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," lanjutnya.
Dalam kasus
ini diduga pelaku jaringan Cyber Crime Internasional yang telah ditangkap
sebanyak 27 orang (WNA mengaku WNA China) yang terdiri dari 15 orang pria dan
12 orang wanita.
7 buah laptop, 31 buah Ipad mini, 1 buah Ipad, 12 buah HT, 12 buah Wireless Router, 3 buah hub network, 4 buah HP nokia dan masih banyak lagi menjadi barang bukti yang ditemukan oleh polisi.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/1225265/170/lakukan-cyber-crime-27-wn-china-diringkus-di-pondok-indah-1501343155
0 komentar:
Posting Komentar