Selasa, 22 Mei 2018

Pemilik Judi Online Bola Ditangkap


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku sindikat judi online internet bola dengan omzet miliaran rupiah perminggu.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, dalam pengerebekan yang dilakukan di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik serta pengelola website judi online tersebut.
“Yaitu Ken (29), dia berperan sebagai pemilik serta pengelola judi online Mickey Mouse,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Perjudian online yang telah beroperasi sejak tahun 2011 ini terbilang besar dan profesional, dengan menggunakan dua website yakni ww.368mm.com dan ww.softpuma.com, pelaku dapat meraup omzet tiga sampai empat miliar setiap minggunya.
“Dia hanya menggunakan sarana dan prasarana teknologi yang ada, barang bukti yang diamankan yakni beberapa laptop, modem, buku tabungan, buku catatan rekapan, empat buah handphone berbagai jenis,” papar Agus.
Saat ini, lanjut Agus, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lain yang terkait.
“Dari data yang kami dapat, ada transaksi bank ke dua nama, ini yang kita cari, apakah keduanya ikut terkait atau tidak,” tuturnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.

Dari Skalanews 
Petugas Amankan Enam Tersangka Terkait Judi Online
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap judi online di Jakarta.
Dari tempat kejadian perkara, aparat amankan enam tersangka, yakni berinisial IW, RC, LD, EK, AC dan NN yang ditangkap di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rabu (29/2) pekan lalu.
“Kita menangkap pada tanggal 29 Februari 2012 setelah mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal sebelumnya. Kemudian, sekitar pukul 10.00 wib petugas berhasil menangkap keenam tersangka,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, Minggu (4/3)
Toni menjelaskan, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing serta mendapatkan gaji setiap bulannya yang berbeda-beda karena sesuai peranan.
Tugas para tersangka itu, dijelaskan Toni yakni AC bertugas melakukan konfirmasi kepada para member dengan chating melalui Yahoo Messenger (YM). EK bertugas mengupdate data deposit pemain. IW bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada para pemain. NN bertugas menghapus file data pemain yang kalah. RC bertugas sebagai operator chatting dan LD bertugas membuat account username pemain.
“Apabila ada pemain yang mendapatkan kemenangan, maka penyelenggara akan mentransfer ke rekening pemain. Bisnis ini sudah berjalan selama dua tahun,” ujarnya.
Dari mengungkapan judi online tersebut, tegas Toni pihaknya telah menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai sebesar Rp300 juta, tujuh buah set komputer, empat buah token bank swasta, dan enam buah wireless modem.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU No.7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun.
Dari detikNews
Polisi Minta Kemenkominfo Blokir Situs Judi Online asal AS
Polisi tidak mau aksi judi online terus terulang meskipun para agen situs tersebut mulai ditangkap satu per satu. Untuk itu polisi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs judi yang salah satunya berasal dari Amerika Serikat tersebut.


Saat ini, Polisi sudah melayangkan surat ke Kemenkominfo untuk pemblokiran situs tersebut. “Mengenai pemblokiran situs judi, polisi hanya menyurati dan nanti Kemenkominfo yang memiliki kewenangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam pernyataanya, Sabtu (12/1/2013).
Rikwanto menjelaskan Situs judi www.sbobet.com dan www.ibc.com adalah situs judi online yang berbasis di luar negeri. Situs-situs tersebut memuat banyak pertandingan olahraga.
“Kami membuka website dan di situ ada tertera nomor rekening untuk penyetoran uang (taruhan). Dari situlah kami melakukan penelusuran. Beberapa rekening disetorkan ke CBU yang berada di Solo. CBU sendiri ditangkap di Solo dan dibawa ke Jakarta,” kata Rikwanto.
Dalam aturan permainannya, para petaruh akan memilih salah satu dari dua tim yang bertanding dalam suatu pertandingan.
Sebelum pertandingan, para petaruh diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada Agen lewat sebuah rekening. Jika setelah pertandingan tim yang dijagokan petaruh menang, maka uang petaruh akan dikembalikan agen dengan jumlah yang telah berlipat ganda. Namun jika kalah, uang petaruh akan hangus menjadi milik agen.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membekuk agen judi online pada situs judi yang berbasis di luar negeri. Tiga orang agen judi online berhasil diamankan.
Tersangka yang ditangkap berinisial CBU, HBU, dan MH. Penangkapan ketiganya berawal dari tertangkapnya sejumlah pelaku judi togel yang diringkus di Jalan Kramat Jaya Baru Blok H-1, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 19 Desember 2012 lalu.
“Mereka agen judi online dengan website www.sbobet.com dan www.ibc.com yang merupakan situs judi asal Amerika Serikat,” kata Kompol Ahmad Yani, Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pernyataanya, Sabtu (13/1/2013).
“Hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui aliran dana rekening yang akhirnya mengarah kepada para pelaku yang menjadi agen judi online tersebut,” sambung Ahmad Yani.
Polisi berhasil mengamankan 150 nomor rekening dan uang senilai Rp 1 miliar yang tersimpan pada sebuah bank.

0 komentar:

Posting Komentar