Polisi menangkap tiga
pelaku sindikat peretas situs tiket
online dengan inisial AI berumur 19 tahun, MKU berumur 19 tahun dan NTM
berumur 27 tahun. Mereka Ditangkap di Balikpapan saat melakukan aksinya. Polisi
masih memburu seorang pelaku berinisial SH yang diduga sebagai pimpinan dalam
aksi kejahatan ini. SH adalah seorang peretas situs dengan tamatan sekolah
menengah pertama yang membobol situs dengan melakukan hacking dengan teknik
mengganti tampilan situs dengan gambar tertentu
sebanyak 4.600 kali yang belajar secara otodidak.
Berdasarkan keterangan
dari tiga tersangka, mereka berkenalan
dengan SH berawal dari game online
yang kemudian berlanjut dan bersepakat untuk melakukan peretasan situs. Menurut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Polisi
Rikwanto di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 30 Maret 2017
mengatakan bahwa SH seorang hacker
dan tiga orang tersangka itu hanya meneruskan pembobolan untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu situs yang
menjadi korban peretasan SH adalah situs tiket.com. pelaku masuk ke sistem
penjualan tiket penerbangan maskapai Citylink
di tiket.com. pembobolan tiket itu berlangsung sejak 11-27 Oktober 2016 dimana
para pelaku berhasil menjual lebih dari 1.500 tiket penerbangan menggunakan
Cytilink. SH memerintahkan kepada Ketiga
rekannya untuk melakukan tindak kejahatan. Saat berhasil membobol, para
pelaku menguasai kode booking lalu dijual dengan harga lebih murah dari harga
standar melalui jejaring sosial dengan alasan adanya promo di tiket.com untuk
penerbangan menggunakan Citylink. MKU
menawarkan tiket murah hasil dari pencurian. Ia memilki username dan password
untuk masuk ke sistem penjualan tiket penerbangan Cytilink melalui tiket.com.
kemudian tersangka AI dan NTM memasukkan data pemesanan tiket penerbangan
cytilink melalui tiket.com dari ussername dan password yang didapat dari MKU
dan SH. Kemudian mengelola kode booking untuk dikirim ke pembeli tiket. Untuk
melancarkan aksinya, para tersangka menyiapkan satu rekening sebagai tempat
mengumpulkan uang hasil penjualan tiket yang mencapai Rp 4 Miliar. Uang hasil
penjualan tiket tersebut sebagian diserahkan ke SH. Dalam melakukan aksinya AI,
MKU dan NTM berkomunikasi dengan SH yang tinggal di Jakarta melalui media
sosial
Manajemen tiket.com telah
mencium aksi kejahatan yang terjadi, segera melakukan pembatalan kode booking
dan mengembalikan uang kepada pembeli tiket. Aksi dari keempat pelaku peretasan
situs tiket online merugikan
tiket.com kurang lebih sekitar Rp 1,9 Miliar. Dari para tersangka, polisi
menyita satu buku tabungan berisi Rp 121 Juta, tujuh telepon genggam, tiga ATM,
dua SIM card, dua KTP, dua laptop, satu roter wifi, satu kartu tanda mahasiswa
dan satu sepeda motor. Terakhir, SH melakukan aksi kejahatan membobol sistem
perusahaan ojek online. Ia juga tercatat
meretas situs Polri, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Banyaknya situs
yang berhasil dibobol oleh para peretas dengan metode defacing karena sistem
pengamanannya masih tergolong lemah. Maka dari
maraknya kasus peretasan yang pernah terjadi, bisa menjadi perhatian
bagi pemilik situs lainnya agar lebih memperhatikan keamanan situsnya agar
tidak sampai dibobol oleh hacker yang
tidak bertanggungjawab dan juga merugikan berbagai pihak.
Para pelaku kejahatan
diatas dijerat pasal 46 ayat (1), (2) dan (3), pasal 30 ayat (1), (2), (3) atau
pasal 51 ayat (1) dan (2), pasal 35 dan atau pasal 36 UU Informasi dan
Transaksi Elektronik atau pasal KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 UU No.
8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
0 komentar:
Posting Komentar