Selasa, 22 Mei 2018

AKSI PERETASAN SITUS TIKET ONLINE

AKSI PERETASAN SITUS TIKET ONLINE
Polisi menangkap tiga pelaku sindikat peretas situs tiket online dengan inisial AI berumur 19 tahun, MKU berumur 19 tahun dan NTM berumur 27 tahun. Mereka Ditangkap di Balikpapan saat melakukan aksinya. Polisi masih memburu seorang pelaku berinisial SH yang diduga sebagai pimpinan dalam aksi kejahatan ini. SH adalah seorang peretas situs dengan tamatan sekolah menengah pertama yang membobol situs dengan melakukan hacking dengan teknik mengganti tampilan situs dengan gambar tertentu  sebanyak 4.600 kali yang belajar secara otodidak.
Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka,  mereka berkenalan dengan SH berawal dari game online yang kemudian berlanjut dan bersepakat untuk melakukan peretasan situs. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Polisi Rikwanto di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 30 Maret 2017 mengatakan bahwa SH seorang hacker dan tiga orang tersangka itu hanya meneruskan pembobolan untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu situs yang menjadi korban peretasan SH adalah situs tiket.com. pelaku masuk ke sistem penjualan tiket penerbangan maskapai Citylink di tiket.com. pembobolan tiket itu berlangsung sejak 11-27 Oktober 2016 dimana para pelaku berhasil menjual lebih dari 1.500 tiket penerbangan menggunakan Cytilink. SH memerintahkan kepada Ketiga  rekannya untuk melakukan tindak kejahatan. Saat berhasil membobol, para pelaku menguasai kode booking lalu dijual dengan harga lebih murah dari harga standar melalui jejaring sosial dengan alasan adanya promo di tiket.com untuk penerbangan menggunakan Citylink. MKU menawarkan tiket murah hasil dari pencurian. Ia memilki username dan password untuk masuk ke sistem penjualan tiket penerbangan Cytilink melalui tiket.com. kemudian tersangka AI dan NTM memasukkan data pemesanan tiket penerbangan cytilink melalui tiket.com dari ussername dan password yang didapat dari MKU dan SH. Kemudian mengelola kode booking untuk dikirim ke pembeli tiket. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyiapkan satu rekening sebagai tempat mengumpulkan uang hasil penjualan tiket yang mencapai Rp 4 Miliar. Uang hasil penjualan tiket tersebut sebagian diserahkan ke SH. Dalam melakukan aksinya AI, MKU dan NTM berkomunikasi dengan SH yang tinggal di Jakarta melalui media sosial
Manajemen tiket.com telah mencium aksi kejahatan yang terjadi, segera melakukan pembatalan kode booking dan mengembalikan uang kepada pembeli tiket. Aksi dari keempat pelaku peretasan situs tiket online merugikan tiket.com kurang lebih sekitar Rp 1,9 Miliar. Dari para tersangka, polisi menyita satu buku tabungan berisi Rp 121 Juta, tujuh telepon genggam, tiga ATM, dua SIM card, dua KTP, dua laptop, satu roter wifi, satu kartu tanda mahasiswa dan satu sepeda motor. Terakhir, SH melakukan aksi kejahatan membobol sistem perusahaan ojek online. Ia juga tercatat meretas situs Polri, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Banyaknya situs yang berhasil dibobol oleh para peretas dengan metode defacing karena sistem pengamanannya masih tergolong lemah. Maka dari  maraknya kasus peretasan yang pernah terjadi, bisa menjadi perhatian bagi pemilik situs lainnya agar lebih memperhatikan keamanan situsnya agar tidak sampai dibobol oleh hacker yang tidak bertanggungjawab dan juga merugikan berbagai pihak.
Para pelaku kejahatan diatas dijerat pasal 46 ayat (1), (2) dan (3), pasal 30 ayat (1), (2), (3) atau pasal 51 ayat (1) dan (2), pasal 35 dan atau pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal KUHP dan atau pasal 3, pasal 5, pasal 10 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.




0 komentar:

Posting Komentar