Pada saat ini
penggunaan internet hampir merata bukan hanya di Indonesia melaikan hampir
disemua belahan dunia sudah menggunakan internet. Dapat dikatakan bahwa
internet adalah sebauah kebutuhan yang hampir sama dengan kebutuhan primer, ini
dapat diartikan bahwa setiap orang pasti akan membutuhkan informasi yang dapat
diakses dengan cepat serta mudah. Dengan menggunakan internet kita dapat
memantau perkembangan dunia dengan mudah muali dari perkembangan ekonomi hingga
politik dunia.
Tentu saja internet
memilki sisi positf dan negatifnya. Semua itu tergantung dari pengguna tersebut
apakah akan memanfaatkan internet dengan baik atau tidak. Sebagai contoh dari
penggunaan internet dalam koridor segi positif dengan menggunakan dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan
berkembangnya internet pada saat ini dan selain dampak negatif yang telah
disebutkan tadi, internet sendiri memilki kejahatan yang dinamakan atau dikenal “cybercrime” atau
kejahatan didunia maya. Hal ini bukan hanya terjadi pada negara maju saja,
melaikan di indonesia juga sudah mengenal kejahatan yang seperti ini contohnya
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer.
Artikel ini disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara
lebih lengkap dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan
cybercrime, dan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia
maya . Selain itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab
tindak kejahatan cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper
ini diharapkan agar semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber
atau Cybercrime, selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir
tindak kejahatan di dunia cyber yang sangat merugikan tersebut, berikut
penjelasanya.
a. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata Cyber dan Crime. Kata Cyber
merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah Cyberspace di aplikasikan
untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Sedangkan kata Crime
berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber atau kejahatan dunia
maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik
yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat
keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan
dan diakses oleh pelanggan internet.
b. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih
dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa
yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program
computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang
terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke dalam ratusaan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulam Februari 1995,
giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia
dituntut dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit Bahkan,
ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh
menyentuh komputer atau telepon.
c. Jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh:
Probing dan port.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum.Contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering
kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulangulang
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan
di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
d. Penyebab Utama Cybercrime
1. Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua
orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita
diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti
kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua
data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian
oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Inilah yang merupakan faktor pendorong
terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet
merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan
alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di
internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari
internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet
kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan
tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut
menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat
besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena
rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada
masyarakat.
e. Upaya Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan
pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang
utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Sumber: https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
0 komentar:
Posting Komentar