Gambling/Perjudian
Online.
Gambling atau judi
adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara
beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si
pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, dikarenakan
perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang
undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Perjudian di dunia
maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum
nasional suatu negara layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya
tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan
tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya,
kegiatan gambling tidak hanya
berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti
pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang
dihasilkan dari kegiatan gambling
dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti
Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku
sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan
berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian
uang.
Salah satu perjudian
online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online
yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini
memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama
dalam cuberspace tetapi juga memicu
tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi
mencuri chip pocker.
Undang-undang Tentang Gambling
/ Perjudian Online
Pemerintah
mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no.11 tahun 2008 pada bab vii tentang
"Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak
pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui
internet, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Berikut bukti bukti yang dapat menjerat pidana tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut
2.
Bukti transfer berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
3.
Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah ,karena email merupakan
dokumen elektronik
4.
Rekaman melalui telepon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah
,karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik
A. Polres Kulon Progo Tangkap
Bandar Judi Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap360 situs judi online.
Pengungkapan tersebut setelah 22 personel polisi melakukan cyber patrol pada
pekan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengungkapkan 360 situs judi tersebut
merupakan yang memainkan permainan judi. Seperti, sport, cano, lotre, poker,
dan bola.
"Situs 360 sudah kita koordinasikan
dengan kemenkominfo untuk dinonaktifkan," ujarnya, saat jumpa pers di
Bareskrim Polri, Jumat (22/5).
Victor melanjutkan, terdapat 460
rekening penampung dalam kasus judi online tersebut. Hal tersebut juga sudah
dikoordinasikan dengan Pusat Pengkajian Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
untuk dilakukan penundaan transaksi sejak senin lalu.
Sejauh ini, sejak dinonaktifkannya
rekening penampung tersebut, kata Victor, belum terdapat pihak yang komplain.
Untuk itu, jumlah rekening yang dinonaktifkan tersebut akan dilacak. Jajaran
kepolisian ditingkat Polres, nantinya akan melakulan penyelidikan terhadap
pemilik dan bandar melalui rekening yang dinonaktifkan. Victor menegaskan,
penonaktifan rekening bukan dari pemain.
"Transaksi bisa 5-10 juta,"
kata Victor.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan
tersangka. Namun, sudah mengincar ratusan pelaku yang diduga terlibat dalam
permaian tersebut.
Pengelola Trust Positif Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bachtiar Winarto menambahkan,
pihaknya akan tetap menerima permintaan penutupan rekening dari penyidik polri.
Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kita tidak menutup, tapi blokir
supaya gak bisa diakses," katanya
0 komentar:
Posting Komentar