Seiring dengan
perkembangan zaman banyak cara yang dilakukan para oknum tertentu yang
bertindak dalam kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Di era globalisasi seperti saat ini banyak orang yang
mencari suatu pekerjaan, karena persaingan yang sangat luas dan ketat maka
pencari kerja harus berusaha keras agar bisa bersaing dalam dunia kerja. Tetapi
tidak sedikit pihak yang melakukan tindak kejahatan demi mendapat keuntungan
pribadi.
Salah satu kasusnya
yaitu penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Chevron Indonesia yang
berada di Jakarta. Maklum saja, siapa yang tidak tergiur untuk kerja di
perusahaan Bonafit seperti PT Chevron.
Pada laman resmi
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dikakatan bahwa modus
penipuan lowongan kerja yang dilakukan dengan berbagai cara:
a.
Iklan lowongan kerja pada website palsu
b.
Iklan palsu pada website asli
c.
Permintaan kepada pelamar kerja yang
diterima bekerja untuk mentransfer biaya perjalanan, aplikasi visa, dan
berbagai biaya proses lainnya melalui Money
Transfer Agents seperti Western Union
and Moneygram.
Modus penipuan yang
mengatasnamakan PT Chevron itu dengan mengirimkan surat elektronik atau E-mail yang isinya berupa panggilan
interview dan mereka yang mendapat undangan tersebut diminta untuk transfer sejumlah
uang untuk biaya akomodasi. Pihak PT yang terkait dikonfirmasi adanya kasus
tersebut, pihak PT membenarkan adanya penipuan atas nama perusahaan. Ditegaskan
bahwa PT Chevron tidak pernah memberikan E-mail besifat undangan interview,
apalagi sampai menunjuk sebuah agen perjalanan untuk biaya akomodasi. Sistem
perekrutan Tenaga Kerja pada PT Chevron hanya dilakukan secara online melalui
website resmi www.Carers.chevronindonesia, dimana pelamar dapat melihat surat
permohonan apakah ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti dalam informasi
website tersebut. Kasus cybercrime
penipuan lowongan kerja ini tidak hanya terjadi di PT Chevron Indonesia saja
melainkan perusahaan-perusahaan lainnya.
Dari kasus yang terjadi maka PT Chevron menghimbau kepada
pelamar kerja dan masyarakat luas untuk berhati-hati dan waspada akan adanya
modus penipuan informasi lowongan kerja secara online yang tidak bertanggungjawab. Guna menghindari penipuan,
maka disarankan pelamar dilarang merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang
tidak jelas dari orang yang tidak dikenal. Jangan mengirimkan informasi daftar
riwayat hidup dan mengirimkan uang kepada pihak pemberi informasilowongan kerja
apabila diyakini bahwa itu tindak kejahatan penipuan. Dony mengatakan kendati telah mencatat nama
baik perusahaan, pihaknya telah melakukan analisis dampak buruk yang dialami
perusahaan.
Sejauh ini kita masih
melakukan analisis akan tetapi yang bisa kami sampaikan kita selalu melakukan
sosialisasi kepada pelamar kerja setiap hari ada jobfair, dalam hal ini hanya
bisa meminta kewaspadaan pelamar dalam mengikuti proses rekruitmen.
Untuk melihat apakah
perbuatan yang dilakukan oleh orang atau lembaga yang menyediakan lowongan
pekerjaan tersebut dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, maka
dapat dilihat pada Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi :
“ Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, meggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.
Menurut R.Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan
“penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
a.
Membujuk orang supaya memberikan barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang
b.
Menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak
c.
Membujuk dengan nama palsu, akal cerdik
dan berbohong
0 komentar:
Posting Komentar