Selasa, 22 Mei 2018

KEJAHATAN LOWONGAN PEKERJAAN

KEJAHATAN LOWONGAN PEKERJAAN


Seiring dengan perkembangan zaman banyak cara yang dilakukan para oknum tertentu yang bertindak dalam kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Di era globalisasi seperti saat ini banyak orang yang mencari suatu pekerjaan, karena persaingan yang sangat luas dan ketat maka pencari kerja harus berusaha keras agar bisa bersaing dalam dunia kerja. Tetapi tidak sedikit pihak yang melakukan tindak kejahatan demi mendapat keuntungan pribadi.
Salah satu kasusnya yaitu penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Chevron Indonesia yang berada di Jakarta. Maklum saja, siapa yang tidak tergiur untuk kerja di perusahaan Bonafit seperti PT Chevron.
Pada laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dikakatan bahwa modus penipuan lowongan kerja yang dilakukan dengan berbagai cara:
a.       Iklan lowongan kerja pada website palsu
b.      Iklan palsu pada website asli
c.       Permintaan kepada pelamar kerja yang diterima bekerja untuk mentransfer biaya perjalanan, aplikasi visa, dan berbagai biaya proses lainnya melalui Money Transfer Agents seperti Western Union and Moneygram.
Modus penipuan yang mengatasnamakan PT Chevron itu dengan mengirimkan surat elektronik atau E-mail yang isinya berupa panggilan interview dan mereka yang mendapat undangan tersebut diminta untuk transfer sejumlah uang untuk biaya akomodasi. Pihak PT yang terkait dikonfirmasi adanya kasus tersebut, pihak PT membenarkan adanya penipuan atas nama perusahaan. Ditegaskan bahwa PT Chevron tidak pernah memberikan E-mail besifat undangan interview, apalagi sampai menunjuk sebuah agen perjalanan untuk biaya akomodasi. Sistem perekrutan Tenaga Kerja pada PT Chevron hanya dilakukan secara online melalui website resmi www.Carers.chevronindonesia, dimana pelamar dapat melihat surat permohonan apakah ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti dalam informasi website tersebut. Kasus cybercrime penipuan lowongan kerja ini tidak hanya terjadi di PT Chevron Indonesia saja melainkan perusahaan-perusahaan lainnya.
Dari kasus yang  terjadi maka PT Chevron menghimbau kepada pelamar kerja dan masyarakat luas untuk berhati-hati dan waspada akan adanya modus penipuan informasi lowongan kerja secara online yang tidak bertanggungjawab. Guna menghindari penipuan, maka disarankan pelamar dilarang merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang tidak jelas dari orang yang tidak dikenal. Jangan mengirimkan informasi daftar riwayat hidup dan mengirimkan uang kepada pihak pemberi informasilowongan kerja apabila diyakini bahwa itu tindak kejahatan penipuan.  Dony mengatakan kendati telah mencatat nama baik perusahaan, pihaknya telah melakukan analisis dampak buruk yang dialami perusahaan.
Sejauh ini kita masih melakukan analisis akan tetapi yang bisa kami sampaikan kita selalu melakukan sosialisasi kepada pelamar kerja setiap hari ada jobfair, dalam hal ini hanya bisa meminta kewaspadaan pelamar dalam mengikuti proses rekruitmen.
Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang atau lembaga yang menyediakan lowongan pekerjaan tersebut dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, maka dapat dilihat pada Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, meggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
a.       Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
b.      Menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
c.       Membujuk dengan nama palsu, akal cerdik dan berbohong




0 komentar:

Posting Komentar