Perkembangan teknologi internet yang semakin canggih, dapat
menyebabkan munculnya kejahatan melalui jaringan internet atau Cybercrime.
Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet. Ada
beberapa kasus kejahatan Cybercrime
yang salah satunya Kejahatan Pencurian Kartu Kredit yang terjadi di beberapa
daerah di indonesia. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan untuk transaksi di internet.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak
berhak. Motif kegiatan dari kasus kejahatan carding
ini termasuk ke dalam Cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pelaku sengaja menyerang
atau mencuri kartu kredit milik orang lain. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime menyerang hak milik
(against property) dan cybercrime menyerang pribadi (again person). Polda DIY Yogyakarta
menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta rupiah hasil dari transaksi kejahatan
tersebut. Begitu juga dengan dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat dari perbuatan yang dilakukan, beberapa pihak
sangat dirugikan, kerugian mencapai sebesar 15.000 DM, sekitar Rp 70 juta. Para
pelaku kejahatan ini kebanyakan remaja dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisisan setelah beberapa kali melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata
beroperasi diwarnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun para kepolisian menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan karena dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Adapun
kasus yang terjadi di daerah lain yaitu di Jakarta, kepolisisan Polda Metro
Jaya telah berhasil menangkap empa pelaku pembobolan kartu kredit yang bernilai
miliaran rupiah pada jumat 20 Juni, bertempat di Kantor PT Indosat Ooredo,
jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014
dengan jumlah korban yang tidak sedikit, ujar penyidik Unit IV Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus. Modus yang
dilakukan pelaku, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas
KTP untuk mengganti mengganti nomor ponsel yang terdapat di M- Banking para korban, sehingga bisa melakukan
transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu. PSS pelaku yang pertama
kali ditangkap di provider sat
berniat untuk mengubah nomor ponsel korban. Dalam kejahatan carding ini kadang melibatkan orang
dalam sebagaimana pelaku bekerja sebagai marketing
bank yang kemudian dengan mudah untuk mencuri data nasabah. Melalui penjelasan
dari tersangka, polisi mndapatkan barang bukti berupa 2 unit laptop, 16 ponsel,
7 KTP palsu dan sejumlah ATM dari berbagai bank. Norton Cyber Security Insight
Report pada 2015 melaporkan, sebanyak 47 persen pengguna kartu kredit telah
menjadi korban kejahatan cyber, mengungkapkan berdasarkan survei yang dilakukan
di 17 negara seluruh dunia, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar US$
150 miliar dari pelaku carding. Adapun beberapa solusi untuk mencegah kasus
kejahatan carding, yaitu :
a.
Perlu adanya cyberlaw. Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU.
b.
Perlu dukungan lembaga khusus. Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime
c.
Penggunaan enskripsi untuk meningkatkan
keamanan. Penggunaan enkripsi untuk mengubah data-data yang dikirim sehingga
tidah mudah disadap.
Adapun
Undang-Undang ITE yang mengatur tentang kejahatan carding, yaitu:
R Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku diancam melanggar UU Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pihak Pidana Pencurian yakni pasal 3,
4 dan 5.
-
Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman
penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
-
Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun
dengan denda Rp 5 miliar
-
Pasal 5, berisi ancaman penjara 5 tahun
dengan denda Rp 1 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar