Selasa, 22 Mei 2018

KASUS CYBERCRIME CARDING

KASUS CYBERCRIME CARDING

Perkembangan teknologi internet yang semakin canggih, dapat menyebabkan munculnya kejahatan melalui jaringan internet atau Cybercrime. Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Ada beberapa kasus kejahatan Cybercrime yang salah satunya Kejahatan Pencurian Kartu Kredit yang terjadi di beberapa daerah di indonesia. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk transaksi di internet. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus kejahatan carding ini termasuk ke dalam Cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pelaku sengaja menyerang atau mencuri kartu kredit milik orang lain. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime menyerang hak milik (against property) dan cybercrime menyerang pribadi (again person). Polda DIY Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah hasil dari transaksi kejahatan tersebut. Begitu juga dengan dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat dari perbuatan yang dilakukan, beberapa pihak sangat dirugikan, kerugian mencapai sebesar 15.000 DM, sekitar Rp 70 juta. Para pelaku kejahatan ini kebanyakan remaja dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisisan setelah beberapa kali melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi diwarnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan karena dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Adapun kasus yang terjadi di daerah lain yaitu di Jakarta, kepolisisan Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empa pelaku pembobolan kartu kredit yang bernilai miliaran rupiah pada jumat 20 Juni, bertempat di Kantor PT Indosat Ooredo, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan jumlah korban yang tidak sedikit, ujar penyidik Unit IV Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus. Modus yang dilakukan pelaku, yaitu GS, A, AH dan PSS dengan melakukan pemalsuan identitas KTP untuk mengganti mengganti nomor ponsel yang terdapat di M-  Banking para korban, sehingga bisa melakukan transaksi dan membuat kartu kredit dengan data palsu. PSS pelaku yang pertama kali ditangkap di provider sat berniat untuk mengubah nomor ponsel korban. Dalam kejahatan carding ini kadang melibatkan orang dalam sebagaimana pelaku bekerja sebagai marketing bank yang kemudian dengan mudah untuk mencuri data nasabah. Melalui penjelasan dari tersangka, polisi mndapatkan barang bukti berupa 2 unit laptop, 16 ponsel, 7 KTP palsu dan sejumlah ATM dari berbagai bank. Norton Cyber Security Insight Report pada 2015 melaporkan, sebanyak 47 persen pengguna kartu kredit telah menjadi korban kejahatan cyber, mengungkapkan berdasarkan survei yang dilakukan di 17 negara seluruh dunia, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar US$ 150 miliar dari pelaku carding.  Adapun beberapa solusi untuk mencegah kasus kejahatan carding, yaitu :
a.       Perlu adanya cyberlaw. Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU.
b.      Perlu dukungan lembaga khusus. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime
c.       Penggunaan enskripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi untuk mengubah data-data yang dikirim sehingga tidah mudah disadap.
Adapun Undang-Undang ITE yang mengatur tentang kejahatan carding, yaitu:
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku diancam melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pihak Pidana Pencurian yakni pasal 3, 4 dan 5.
-          Pasal 3 Undang-undang tersebut berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
-          Pasal 4, berisi ancaman penjara 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar
-          Pasal 5, berisi ancaman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.


  

0 komentar:

Posting Komentar