Kamis, 05 April 2018

KASUS PELANGGARAN IT YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA DALAM 5 TAHUN TERAKHIR



Kasus 1 : Pada akhir bulan November 2010 seoerang WN Nigeria membuka situs netlog.com dan mendapatkan pesan dari orang yang berinisial RR dia mengirimkan kan pesan kepada korban dan meminta korban untuk menerima paketan uang yang isinya uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp.16.8 Milar, tetapi korban harus mengirimkan uang terlebih dahulu senilai Rp.2.5 Miliar dengan alasan membuka blokiran dan membayar kepada kedubes malaysia. Dan korban mempercayai pesan dari RR tersebut dan korban pun percaya kepada RR kemudian korban memberikan identitas dan alamat lengkapnya, Stelah beberapa hari RR mengirmkan pesan kepada korban yang menginformasikan bahwa paket yang diinformasikan sudah dikrim ke alamat korban setalah paket itu sampai korban membuka paket tersebeut dan ternyata paket tersebut hanya berisi potongan kertas, korban merasa tertipu dan segera melaporkan kepda pihak kepolisian dan dari tersangka tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Analisa Kasus : Diduga tersangka melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi.
Pada kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhreZw6UbG7Xobl2njW2NprXq0KKTx1Bo4bd0dpu3OdjO0TjfFrN7kK49r2J3F0Xi746XsW-HmNG3t9L4FwXyF6N6zUUmjFQ2UYytFAXIB31e6KjFeoe37K4h7YDLWkLnMrCTbGbGVMx-gp/s320/statik.tempo.co.jpg
Kasus 2 : Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Analisa Kasus : Dalam kasus ini, diketahui bahwa tersangka dalam melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan memanfaatkan profesinya sebagai kasir. Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan pribadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8sEXckTj6Iifx5KPs79xTPEl43HhVFwVPzGnlq8rGytB6Wx2rSOUaTEnavBGT7-34u69EBPtUmyHkHl_q6k99ft3oQ-sJXBw5KJXXpMqHaNMHgrTCuYVYKRqMicW06C3A0-smwxwI83Uv/s320/situs-sby-hacked-130110b.jpg
Kasus 3 : Wildan pada Januari 2013 lalu meretas situs www.presidensby.info dengan melakukan defacing (penggantian Homepage). Ini merupakan salah satu jenis threat Unauthorized Access to Computer System and Service.
Jakarta - Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang berhasil ditangkap di Jember ternyata tidak memiliki tim. Dia bekerja sendiri. Saat diperiksa, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia.
"Jumat kemarin, kami berhasil menangkap pelaku atas nama Wildan Yani Ashari (22). Dia bekerja di CV Surya Infotama yang beralamat di Jalan kebonsari, Jember. Surya infotama merupakan warung komunikasi, yang menjual spare part komputer dan software. Di situ pelaku menjadi admin," kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistio kepada wartawan di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Analisa Kasus : Dalam kasus peretasan situs SBY, tindakan pelaku termasuk dalam jenis cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Deface adalah aktifitas yang mengotori, “menodai”, merubah inti dari isi halaman suatu website dengan tulisan, gambar, ataupun link yang membuat suatu link menjadi melenceng dari perintah yang dibuat. Sedangkan pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Motif pelaku kejahatan (cracker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.
Wildan terancam pasal 22 huruf B Undang-undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdJwFYQ_ZWzFZYKnGD-VMR_zJ5-6mBMBee-IsBucJNSDKa4gFtHAuGhJ-QdswFMxPQgEteU3xSrinEO7EJl6GXuZls5ZbAm3HtBE8z1Xb8VgUcu4JBxfbYOWNRBhVOFp9Jj2HZXcgr7UDK/s320/twitter.jpg
Kasus 4 : Jakarta (ANTARA News) – Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal kicauan bernada rasis di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). “Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, kita jalani proses hukum,” kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis. Farhat mengaku sudah meminta maaf kepada Ahok soal ucapannya di jejaring sosial pada 9 Januari 2013. Lewat akun @farhatabbaslaw dia mengatakan, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina”.
Anton Medan dan pengacara Ramdan Alamsyah kemudian melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis. Farhat mengaku ucapannya melalui Twitter “tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan China.”
Suami penyanyi Nia Daniati itu juga menyebut Anton Medan dan Ramdan memperbesar masalah kecil dari ucapan melalui Twitter.
Farhat Abbas dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua KIMB dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum DPP PITI, Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama ini. Sebenarnya bagaimana ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar disangkakannya Farhat Abbas tersebut?
Analisa Kasus : Dari kasus diatas, sebagaimana dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut bisa saja Farhat Abbas dapat dikenakan penahanan, namun karena Ahok Basuki telah memaafkan atas ucapan yang telah dilakukan Farhat kepadanya, maka Farhat Abbas di bebaskan dari tuntutan hukum tersebut.
Dalam bersosialisasi hendaknya Farhat Abas harus berhati-hati dalam berucap atau berkata kepada seseorang, organisasi ataupun instansi yang merugikan pihak lain dengan menggunakan saran internet.
Demi Terus mengangkat dan mengenalkan diri ke publik kembali farhat abbas berulah dengan melakukan tindakan sara melalui sosial media twitter. hal ini sangat memalukan mengingat dirinya adalah seorang pengacara, imbasnya ke pengguna akun twitter yang lainnya yang sampai melaporkannya ke pihak yang berwajib sebagai tindakan kejahatan dibidang tenologi atas penghinaan terhadap agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pasal yang digunakan dalam kasus ini menurut UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :
-Pasal 28 ayat (2) UU ITE : :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
-Pasal 45 ayat (2) UU ITE :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Adapun Pasal 156 KUHP yang terkait masalah ini, sebagai berikut:
“Barangsiapa dimuka umum menyatakan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancamdengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara."
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-NCAfyJZgPaEYOudUiVAf9Bxs1x5LbzsKWfRk_ZN-Jk8nN6j1amYvqknSxO7-Y0UgsOjrBrA1TQHcX2EUJubM3l9Xv3nXQTO_bxyVpokCY-t-fxwahC5QctDhNBEzWZuhOBm8zViy2I27/s320/7275376.jpg
Kasus 5 : Dosen FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemcemaran nama baik terhadap mantan Direktur kemahasiswaan UI, kamarudin.
Kepala Bidang Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ade seyogyanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda hari ini, Senin (17/6/2013).“Yang bersangkutan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.Tapi berhalangan hadir, karena masih ada sejumlah urusan di KPK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.Penyidik , kata Rikwanto, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana terkait kasus yang membelit Ade Armando tersebut. Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap pengkritikan korupsi itu.
Ade Armando menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui dunia maya setelah memuat artikel yang diposting di blog pribadi Ade, http://adearmando.wordpress.com. Dua artikel ini berjudul “Bungkam BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?” dan “BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK;REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!”.
Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012.Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menuis secara definitive bahwa Kamarudin korupsi.Dia hanya memaparkan adanya berbagai bentuk dugaan korupsi di UI, termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa.
Analisa Kasus : Bahwa pentingnya cyberlaw, pada kasus Ade Armando tentang tuduhan korupsi yang berujung pencemaran nama baik. Dengan alasan dia menduga adanya korupsi terhadap mantan direktur itu.
Artikel yang Ade Armando terbitkan di blog pribadinya memiliki unsur pencemaran nama baik dan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” 
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-"

sumber: 
http://flyforfee.blogspot.com/
http://cyberlaw116a07bsi.blogspot.com/p/blog-page_21.html
http://eptik-cybercrime123.blogspot.com/2014/11/kasus-hacking-website-presiden-sby-oleh.html
http://mamatbinmoncoy.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-threat-dalam-bidang-it.html
http://groupe5eptik.blogspot.com/2013/04/analisa-kasus-dan-kuhp-untuk-cyber-crime.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://cyber-communityka2009.blogspot.com/2011/10/karakter-cyber-crime.html
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
http://tugasetikaprofesibsi.blogspot.com/p/makalah.html

0 komentar:

Posting Komentar