• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Selasa, 22 Mei 2018

Tukang Ojek “VS” Cabup Tangerang

Sindonews.com- Aparat Polresta Tangerang, meringkus seorang Tukang Ojek (UA) warga Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, pasalnya ia mengirimkan pesan singkat SMS kepada calon Bupati (cabup) Tangerang Ahmad Subadri, dimana pesan singkat tersebut berisi ancaman akan menculik istrinya.

Ancaman itu dilakukan UA karena ia merasa kesal dan jengkel terhadap poster dan pamflet pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Subadri-Aufar Sadat yang tertempel di rumahnya tanpa izin, ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga.

“Tersangka mengaku mendapat tekanan karena anaknya minta dibelikan motor, ditambah adanya penempelan stiker pasangan calon Bupati nomor urut satu di rumahnya tanpa ada izin. Lalu dia SMS nomor Subadri yang tertera pada stiker tersebut,” kata Shinto di Mapolresta Tangerang, Senin (3/12/2012).

Berawal dari UA mengirimkan pesan singkat (SMS) ke anggota DPD RI untuk menyakan perijinan penempelan poster tersebut. Kemudian SMS berlanjut saling menghina, hingga berujung pada ancaman penculikan, ujar Shinto.

“SMS tersebut dikirim mulai tanggal 24 November 2012. SMS tersebut dikirim berulang-ulang, sehingga total ada ada 12 SMS yang dikirim,” terang Shinto.

Pada 28 November, SMS ancaman tersebut membuat Subadri takut, hingga akhirnya melaporkannya ke Mapolresta Tangerang

Hingga pada akhirnya kepolisisan menagkap UA saat berada di rumahnya di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Ditanya apakah tersangka suruhan dari salah satu pasangan calon Bupati Tangerang lain, Shinto menolak dilarikan ke persoalan politik.

“Tidak ada kaitan dengan pasangan calon lain. Hal ini sangat dipengaruhi kondisi psikis tersangka,” ujarnya.

Akibat ulahnya, UA diancam Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilapis Pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : https://metro.sindonews.com/read/693967/31/tukang-ojek-perang-sms-dengan-cabup-tangerang-1354535012

Keamanan dan Ekonomi Negara Terancam oleh Kejahatan Cyber

Pihak keamanan membangun sebuah lab Cyber Crime Investigation Office yang memiliki tujuan untuk menangani kejahatan dunia maya yang marak dan melibatkan para hacker yang mampu mengacaukan sistem ekonomi maupun informasi.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, kejahatan cyber sudah sangat berbahaya, terutama pada bagian keamanan dan ekonomi negara, maka dari itu harus ditangani dengan penanganan khusus.

"Cyber crime ini sangat membahayakan, website kepresidenan saja bisa dihacker. Coba bayangkan kalau server perbankan di hacker, pasti bisa menghancurkan perekonomian kita," ungkap Sutarman, di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4/2013).

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna mengaku, kerjasama Polri dan AFP akan sangat di apresiasikan oleh pihaknya. Pasalnya kejahatan cyber adalah kejahatan global, kejahatan cyber tidak bisa di berantas secara individu oleh satu negara, dan pada persetujuan ini menjadi alasan kerjasama bilateral kedua negara.

"Keadaan yang tidak terbatas dalam dunia maya tidak dapat ditanggulangi secara parsial, namun lebih dari itu kebersamaan negara untuk menangguangi bahaya secara bersama-sama," tuturnya.

Nanan juga mengatakan, adanya teknologo cyber ini akan mendukung kerja polisi dalam melakukan pencegahan, pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan cyber.

"Perpaduan alat yang baik dan mumpuni, akan memberikan dampak efektif, bagi kerjasama antar penyidik Polda dan penyidik polisi internasional khususnya Australia," terangnya.

Sumber : https://metro.sindonews.com/read/743087/31/kejahatan-cyber-ancam-keamanan-ekonomi-negara-1367222986

27 Warga Negara China Diringkus di Pondok Indah Setelah Lakukan Aksi Cyber Crime

Jakarta- Sabtu 29/7/2017) Rumah yang berada di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah Kebayoran lama Jakarta Selatan diringkus oleh Tim gabungan dari Polri dan pihak keamanan China pada pukul 15.00 WIB. Diduga rumah tersebut dijadikan tempat bagi komplotan cyber crime asal China

"Modus operasi yang dilakukan adalah penipuan dan pemerasan. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) dengan korban kejahatan WNA di negara China," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).

Argo juga mengatakan  korban adalah WNA yang berada di China. Korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Setelah itu korban di janjikan bahwa kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China," lanjutnya.

Dalam kasus ini diduga pelaku jaringan Cyber Crime Internasional yang telah ditangkap sebanyak 27 orang (WNA mengaku WNA China) yang terdiri dari 15 orang pria dan 12 orang wanita.

7 buah laptop, 31 buah Ipad mini, 1 buah Ipad, 12 buah HT, 12 buah Wireless Router, 3 buah hub network, 4 buah HP nokia dan masih banyak lagi menjadi barang bukti yang ditemukan oleh polisi.

Sumber : https://metro.sindonews.com/read/1225265/170/lakukan-cyber-crime-27-wn-china-diringkus-di-pondok-indah-1501343155

Sistem IT Lembaga Negara di Retas Oleh Tiga Hacker Mahasiswa

JAKARTA- Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meringkus pelaku hacker atau biasa disebut peretas di daerah Surabaya. Pelaku peretas tersebut yakni KPS(21), NA(21), dan ATP(21), mereka adalah mahasiswa aktif di salah satu universitas yang ada di Surabaya.

Kegiatan meretas atau hacker ini adalah hal lumrah di dalam dunia maya, ujar tersangka kepada polisi. Di duga, tersangka telah melakukan peretasan sebanyak 600 website di 44 negara.

Akan tetapi secara keseluruhan, kejahatan cyber yang mereka lakukan bukan hanya 600 website saja, melainkan sekitar 3000 sistem informasi dan teknologi (IT), yang di dalamnya berupa sistem lembaga, baik lembaga yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.  "Ada lembaga negara di luar negeri, tapi tidak bisa kami  sebutkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawa, Selasa (13/3/2018).

Roberto Pasaribum adalah  Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP mengatakan "Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam lidik,"

Dalam kasus ini pelaku mengutarakan kepada polisi bahwa ia melakukan kejahatan cyber crime dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Kemudian tersangka diringkus setelah Polda Metro Jaya menerima informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Kami kerja sama dan mendapat informasi itu. Kami analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ujar Roberto.

Sumber : https://metro.sindonews.com/read/1289378/170/tiga-hacker-mahasiswa-juga-retas-sistem-it-lembaga-negara-1520938671

6 Situs Pemerintahan di Jawa Timur di retas oleh Black Hat Surabaya

JAKARTA- Sebuah kejahatan cybercrime kembali terulang, pada kasus ini 3 Mahasiswa asal Surabaya yang tergabung dalam Surabaya Black Hat yakni kelompok peretas atau hacker. Mereka mengaku pernah membobol situs pemerintahan pada tahun 2017. Malang, aksi yang ia lakukan sempat terendus setelah melakukan pembobolan situs baik luar maupun dalam negeri dan melakukan aksi kejahatan di dunia maya.

"Mereka mendeklair bertanggung jawab atas peretasan enam situs pemerintahan di Jawa Timur," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (15/3/2018).

Dalam kasusnya sang pelaku mengaku tak bisa menyebutkan situs apa saja yang telah ia “masuki”. Ia hanya menyebut yang di masuki adalah situs-situs milik pemerintahan Jawa Timur. "Website, ada pemerintah kabupaten apa gitu," ucap dia.

Pada Minggu 11 Maret 2018, Tim Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap 2 orang “nakal” ini yang berinisial KPS dan NA di daerah Surabaya. Mereka mengatasnamakan diri sebagai kelompok SBH.

Kelompok SBH dikenal sudah membobol ratusan website dalam dan lar negri. “"Mereka menjebol sistem pengamanan dari sistem elektronik milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Sumber : https://metro.sindonews.com/read/1289885/170/surabaya-black-hat-pernah-retas-6-situs-pemerintahan-di-jawa-timur-1521095177

Jenis-jenis Gambling/Perjudian Online


Menurut Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro, membagi lima (5) kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Sociable Games.
Dalam Sociable Games, setiap orang yang menang atau kalah selalu bersama-sama. Biasanya para penjudi ini selalu ingin menang, walaupun mereka sadar jika mereka tidak akan selalu mendapatkan hal tersebut, namun mereka merasa senang karena paling tidak mereka sudah mendapatkan kesempatan yang baik untuk mencoba permainannya. Contoh gambling yang termasuk dalam kategori ini adalah Dadu, Baccarat, Black jack, Pai gow poker, Let it ride, Roulette amerika.
       2.   Analytical Games
Analytical Games sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian. Contoh gambling yang termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuankuda, Sports betting (contohnya: Sepak bola, Balap mobil/motor, dan lain-lain)
       3.   Games You Can Beat
Didalam jenis gambling ini biasanya penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi jenis ini biasanya suka berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Contoh permainan judi yang termasuk dalam kategori ini adalah Black jack, Poker, Pai gow poker, Video poker, Sports betting.
       4.   Escape From Reality
Pada permainan escape from reality para pemain yang menjalakan slot machine atau video games dalam waktu yang cukup lama akan merasa seperti terbawa ke alam lain. Permainan ini bukan hanya menyajikan hal-hal yang menarik tetapi juga membuat penjudi terbuai menunggu hasil yang tidak terduga, meski penjudi pada akhirnya selalu mengalami kekalahan. Contoh permainan yang termasuk dalam kategori ini adalah Slot Machines dan Video Games.
       5.   Patience Games
Permainan patience games merupakan jenis permainan yang paling digemari oleh para penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru dalam mendapatkan hasil. Bagi para penjudi masa-masa menunggu sama menariknya ketika mereka memasang taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Contoh permainan yang termasuk dalam kategori ini adalah Lottery, Bingo, Keno.
Selain dari kelima jenis kategori umum gambling diatas, terdapat juga jenis-jenis kategori khusus dari gambling online. Adapun jenis-jenis lain dari gambling online adalah sebagai berikut:
       1.  Casino Online
Casino Online adalah suatu jenis permainan kasino yang dimainkan oleh para penjudi melalui jaringan internet. Casino online ini pada umunya menawarkan peluang dan persentase pengembalian yang sebanding dengan tanah berbasis casinoBeberapa casino online ini menuntut persentase pengembalian yang lebih tinggi untuk permainan mesin slot dan beberapa menerbitkan payout persentase audit di situs Web nya. Dengan asumsi bahwa kasino onlinemenggunakan pembangkit bilangan acak yang telah diprogram, permainan di meja seperti Black jack. Persentase pembayaran untuk permainan ini ditetapkan oleh aturan permainan. Casino online ini banyak menyewa atau membeli perangkat lunak dari perusahaan terkenal seperti Microgaming, Gaming Realtime, Playtech, International Game Teknologi dan Kriptologi Inc sebagai upaya untuk reputasi mereka pada kredibilitas produsen perangkat lunak. Perusahaan perangkat lunak ini mengaku menggunakan nomor acak generator untuk memastikan bahwa nomor kartu atau dadu muncul secara acak. Pada Casino online ini para gambling dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan situs lainnya yang menyediakan jenis permainan ini di antaranya  seperti: www.888.com, www.casino.com, www.vegascasinoonline.com.
      

2.  Poker Online
Poker Online ini merupakan situs permainan gambling online yang menawarkan berbagai macam fitur menarik yang dapat menarik perhatian pemain baru. Yang termasuk dalam Poker Online adalah Texas Hold’em, Omaha, Seven-card stud.
       3.  Mobile Gambling
Mobile Gambling merupakan jenis permainan gambling online yang menggunakan perangkat tambahan berupa wireless device dan biasanya memainkannya menggunakan telepon genggam/handphone, ipad, dan lain-lain

Dampak Gambling/ Perjudian online
            Perkembangan gambling/ judi online telah sampai kepada anak-anak dan remaja. Situs-situs perjudian online sudah mulai menargetkan banyak kawla muda dari masyarakat ,karena lebih mudah untuk memikat mereka dengan hadiah gratis dan diskon. Dampak perjudian online  antara lain adalah :
1.      Kecanduan
2.      Kehilangan uang,karena perjudian adalah tentang menang dan kalah. Seseorang yang kehilangan uang dalam jumlah besar akan menyebabkan depresi dan kebangkrutan.
3.      Gangguan judi patologis,yaitu gejala yang mirip dengan kecanduan.Hal ini menggambarkan dimana seseorang terkait dengan perjudian sehingga perilakunya menghambat kehidupan sosialnya,mereka perlu untuk berjudi dengan uang dalam jumlah tinggi,mereka cenderung mengambil resiko dalam jumlah besar.

4.      Kerugian dari perjudian online membuang waktu berharga dan uang,waktu berharga dan uang yang dapat diinvestasikan untuk tujuan konstruktif daripada terbuang untuk taruhan

Gambling/Perjudian Online


Gambling atau judi adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, dikarenakan perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia maya. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi, Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dan lain-lain. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laudering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasi adalah diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dam berlama-lama dalam cuberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber trespass) demi mencuri chip pocker.


 Undang-undang  Tentang Gambling / Perjudian Online
          Pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) no.11 tahun 2008 pada bab vii tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut bukti bukti yang dapat menjerat pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut
2.      Bukti transfer berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
3.      Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah ,karena email merupakan dokumen elektronik
4.      Rekaman melalui telepon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah ,karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik
A.    Polres Kulon Progo Tangkap Bandar Judi Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap360 situs judi online. Pengungkapan tersebut setelah 22 personel polisi melakukan cyber patrol pada pekan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengungkapkan 360 situs judi tersebut merupakan yang memainkan permainan judi. Seperti, sport, cano, lotre, poker, dan bola.
"Situs 360 sudah kita koordinasikan dengan kemenkominfo untuk dinonaktifkan," ujarnya, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/5).
Victor melanjutkan, terdapat 460 rekening penampung dalam kasus judi online tersebut. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Pusat Pengkajian Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penundaan transaksi sejak senin lalu.
Sejauh ini, sejak dinonaktifkannya rekening penampung tersebut, kata Victor, belum terdapat pihak yang komplain. Untuk itu, jumlah rekening yang dinonaktifkan tersebut akan dilacak. Jajaran kepolisian ditingkat Polres, nantinya akan melakulan penyelidikan terhadap pemilik dan bandar melalui rekening yang dinonaktifkan. Victor menegaskan, penonaktifan rekening bukan dari pemain.
"Transaksi bisa 5-10 juta," kata Victor.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, sudah mengincar ratusan pelaku yang diduga terlibat dalam permaian tersebut.
Pengelola Trust Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bachtiar Winarto menambahkan, pihaknya akan tetap menerima permintaan penutupan rekening dari penyidik polri. Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kita tidak menutup, tapi blokir supaya gak bisa diakses," katanya


MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crimeThe U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.                   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.                  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.                   Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.                   Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.                  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.                    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.                    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.                  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·         Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·         Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·         Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
1.    a.             Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·         Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
1.    b.             Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
1.    c.              Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.             Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.             Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.    melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.    meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.    meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.    meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.    meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.